Sekiranya harta bersama tidak cukup, maka akan dibebankan pada harta suami. Kalau harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka akan dibebankan pembayarannya pada harta istri. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemohon harus mempunyai permohonan official sebelum melakukan peralihan hak, seperti akta cerai bagi pemohon (jika bercerai), pihak yang meminta https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/