Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Septian Nugraha adalah jurnalis dan content material author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis https://www.propertyday.id/menghemat-biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/