Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah status tanah hibah dari orang tua menjadi SHM. Berikut penjelasannya: https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/